Selasa, 26 November 2013

USHUL FIQH


MUSYTARAK, HAKIKAT & MAJAZ, SHARIH & KINAYAH

1.      Lafadz Musytarak

Musytarak ialah satu lafazh yg mempunyai dua arti yang sebenarnya dan arti-arti tersebut berbeda-beda. Adanya lafazh dengan makna yang musytarak disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya ialah:
a.       Karena bangsa Arab terbagi atas berbagai suku, misalnya ada suku Adnan, suku Qathan, dan suku Quraisy. Kadang-kadang, suatu suku memaknakan lafazh tertentu menurut kesepakatan suku bersangkutan, sedangkan suku lainnya berbeda dalam memaknakan hal yg sama. Meskipin demikian, semua makna menunjukkan makna hakiki.
b.      Antara kedua pengertian terdapat arti dasar yg sama. Oleh karena itu, satu lafazh bisa digunakan untuk kedua pengertian yang disebut isytirak ma'nawi (ungkapan umum). Kadang, orang melupakan arti yang dapat mengumpulkan kedua pengertian tersebut, dan menduga hanya isytirak lafzhi (ambiguitas).
c.        Mula-mula suatu lafazh digunakan untuk satu arti, kemudian berpindah pada arti yg lain degan jalan majaz, karena adanya 'alaqah (hubungannya). Sesuatu perkataan atau lafaz itu digunakan dengan makna asalnya, tetapi akhirnya ia turut digunakan untuk tujuan majaziy (kiasan atau perumpamaan). Apabila makna majaziy ini sering digunakan, akhirnya ia akan mendorong masyarakat melazimi penggunaannya seolah makna majaziy tersebut adalah juga makna asal bagi lafaz berkenaan. Justeru, masyarakat akan menerima dua makna dari perkataan tersebut.
d.      Berlakunya lafaz musytarak adalah karena sesuatu lafaz itu mempunyai makna yang ditentukan dari segi bahasa dan istilah. Biasanya ia berlaku dalam disiplin ilmu tertentu yang mana setiap perkataan mempunyai makna tersendiri dari sudut bahasa (lughawi) dan istilah (istilahi). Seperti lafadz sholat yang dalam arti bahasa bermakna do’a, kemudian dalam istilah syara’ digunakan untuk menunjukkan ibadah tertentu yang telah kita maklumi.

Apabila ada lafazh musytarak tanpa penjelasan, padahal yang dikehendaki ialah salah satu artinya dengan sendiri lafazh musytarak tersebut ditinggalkan. Sebab, tidak mungkin bisa diamalkan sesuai dengan petunjuknya selama tidak diketahui maksud sebenarnya. Oleh karena itu, tiap-tiap lafazh musytarak yang datang dari syariat tertentu disertai qarinah, baik qawliah (perkataan) atau haliyah (keadaan/suasana). Contoh dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang bermaksud: Dan isteri-isteri yang diceraikan itu hendaklah menunggu dengan menahan diri mereka (dari berkahwin) selama tiga kali quru'.
Kalimah quru' dalam ayat berkenaan adalah lafaz musytarak yang mengandungi dua makna iaitu suci dan haid. Dalam mentafsirkan lafaz ini, menurut majoriti ulama mazhab Syafie dan beberapa ulama lain, makna yang dikehendaki melalui lafaz tersebut adalah suci. Ulama mazhab Hanafi dan beberapa ulama lain pula berpandangan bahawa makna yang dikehendaki dari lafaz quru' adalah haid. Kedua-dua pandangan ini mempunyai hujah[1] dan alasan masing-masing.

2.      Hakikat wa Majaz

a.       Pengertian Hakikat
Secara etimologi, hakikat merupakan dari kata haqqa yang berarti tetap. Ia bisa bermakna subjek (fā’il); sehingga memiliki arti ‘yang tetap’ atau objek (maf’ūl), yang berarti ‘ditetapkan’. Pengertian Hakikat adalah suatu lafas yang digunakan menurut asalnya untuk maksud tertentu. Umpamanya kata (kursi) menurut asalnya memang digunakan untuk tempat tertentu yang memiliki sandaran dan kaki, tapi saat ini kata kursi dapat diartikan kekuasan, namun tujuan semula kata kursi bukan itu, tempat duduk. Menurut Ibnu Subki menyatakan bahwa hakikat adalah lafaz yang digunakan untuk apa lafaz itu ditentukan pada mulanya. Ibnu Qudamah mendefinisikannya sebagai lafaz yang digunakan untuk sasarannya semula. Sementara Al-Sarkhisi berpendapat bahwa hakikat adalah setiap lafaz yang ditentukan menurut asalnya untuk hal tertentu. Menurut Amir Syarifuddin, semua penjelasan tersebut mengandung makna terminologis tentang haqiqah, yaitu suatu lafaz yang digunakan menurut asalnya untuk maksud tertentu. 



b.       Pengertian Majaz
Pengertian Majaz adalah suatu lafad yang digunakan untuk menjelaskan suatu lafad pada selain makna yang tersurat di dalam nash atau teks, karena adanya persamaan atau keterkaitan baik antara makna yang tersurat di dalam teks maupun maksud yang terkandung di dalam teks tersebut.
Penelitian lebih rinci lagi telah dilakukan oleh Amir Syarifuddin yang dimanifestasikan dalam bukunya Ushul Fiqh. Di sana, ia mengemukakan beberapa definisi. Pertama, As-Sarkhisi mendefinisikannya sebagai nama untuk setiap lafaz yang dipinjam untuk digunakan bagi maksud di luar apa yang ditentukan. Kedua, Ibnu Qudamah: lafaz yang digunakan bukan untuk apa yang ditentukan dalam bentuk yang dibenarkan. Ketiga, Ibnu Subki berpendapat majaz adalah lafaz yang digunakan untuk pembentukan kata kedua karena adanya keterkaitan.
Dari ketiga definisi tersebut beliau menyimpulkan rumusan definitif majaz, yaitu:
·         Lafaz itu tidak menunjukkan kepada arti yang sebenarnya sebagaimana yang di kehendaki suatu bahasa.
·         Lafaz dengan bukan menurut arti sebenarnya itu dipinjam untuk digunakan dalam memberikan arti kepada apa yang dimaksud.
·         Antara sasaran dari arti lafaz yang digunakan dengan sasaran yang dipinjam dengan lafaz itu memang ada kaitannya.

3.      Sharih dan Kinayah

Secara arti kata, sharih dari kata sharaha berarti terang ; ia menjelaskan apa yang ada dalam hatinya terhadap orang lain dengan ungkapan yang seterang mungkin. Dalam pengertian istilah hukum, sharih berarti :
“setiap lafaz yang terbuka makna dan maksudnya, baik dalam haqiqah atau majaz.”
Maksud yang dikehendaki oleh pembicara dapat diketahui dari lafaz yang digunakan tanpa memerlukan penjelasan lain. Umpamanya pada waktu seseorang ingin menceraikan istrinya, ia berkata kepada istrinya, “Engkau saya ceraikan”.
Kebalikan dari sharih ialah kinayah yang secara arti kata berarti mengatakan sesuatu untuk menunjukan arti lain. Dalam pengertian istilah hukum, kinayah berarti :
“apa yang dimaksud dengan suatu lafaz bersifat tertutup sampai dijelaskan oleh dalil.”
Penggunaan nama seseorang dengan memakai kata ganti nama termasuk kinayah, demikian pula ucapan yang mengandung keragaman maksud termasuk kinayah. Dari segi apa yang diucapkan seseorang,kalau suatu lafaz bukan menunjukan pada arti sebenarnya, maka kinayah itu sama dengan majaz. Tetapi diantara keduanya terdapat perbedan, yaitu :
Pada majaz harus ada keterikatan antara apa yang dimaksud oleh lafaz sebenarnya dengan lafaz lain yang dipinjam untuk itu, tetapi pada kinayah dapat terjadi tanpa keterikatan, bahkan mungkin berlawanan dengannya.
Ketentuan yang berlaku terhadap lafaz sharih dalam ucapan ialah berlakunya apa yang disebut dalam lafaz itu dengan sendirinya, tanpa perlu pertimbangan tertentu atau niat, dan tidak perlu pula mengatakan resmi untuk itu.
Dan ketentuan yang berlaku dalam lafaz kinayah ialah bahwa yang terjadi dan sahnya apa yang diinginkan degan ucapan itu diperlukan adanya niat atau kesengajaan dalam hati; atau cara lain yang artinya sama dengan itu.
Prinsip asal dari suatu ungkapan yang diucapkan adalah sharih karena itulah yang dituju untuk memberikan pemahaman kepada orang yang mendengar. Ucapan sharih disebut ucapan yang sempurna untu maksud ini. Sedangan ucapan kinayah tidak berlaku dalam hal yang menyangkut sanksi hukum atau had yang gugur karena adanya syubhat. Umpamanya seseorang mengatakan “saya bergaul dengan si Ani’, sebagai kinayah dari ucapan, “saya berzina dengan si Ani”. Orang tersebut terbebas dari sanksi hukum atau had zina. Alasannya ialah bahwa saksi had zina itu dapat ditiadakan apabila mengandung unsur ketidakpastian; sedangkan ucapan kinayah mengandung unsur ketidakpastian tersebut.



[1] istilah yang banyak digunakan didalam Al-Qur'an dan literatur Islam yang bermakna tanda, bukti, dalil, alasan atau argumentasi. Sehingga kata kerja "berhujjah" diartikan sebagai "memberikan alasan-alasan".

4.      KESIMPULAN

Musytarak ialah satu lafazh yg mempunyai dua arti yang sebenarnya dan arti-arti tersebut berbeda-beda. Apabila ada lafazh musytarak tanpa penjelasan, padahal yang dikehendaki ialah salah satu artinya dengan sendiri lafazh musytarak tersebut ditinggalkan. Sebab, tidak mungkin bisa diamalkan sesuai dengan petunjuknya selama tidak diketahui maksud sebenarnya.
Secara etimologi, hakikat merupakan dari kata haqqa yang berarti tetap. Berarti ditetapkan Pengertian Hakikat adalah suatu lafas yang digunakan menurut asalnya untuk maksud tertentu. Pengertian Majaz adalah suatu lafad yang digunakan untuk menjelaskan suatu lafad pada selain makna yang tersurat di dalam nash atau teks.  
Untuk itu, pentinglah kiranya melakukan verifikasi apakah pembicara menggunakan makna majaz atau hakikat sehingga jelaslah perbedaan keduanya.
Sharih adalah lafadz yang tidak memerlukan penjelasan. Jadi bahwa lafal sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. Disebutkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri Diantaranya lafal sharih adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya. Kinayah adalah lafadz yang memerlukan penjelasan. Sementara Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya, seperti: Kau boleh pulang ke rumah orang tua mu. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan, misalnya seseorang mengerjakan aktivitas shalat dari takbir sampai salam tetapi tidak meniatkan untuk shalat, maka shalatnya tidak sah.

DAFTAR PUSTAKA


Saebani, Beni Ahmad.2009.ilmu ushul fiqh.Bandung:Pustaka Setia.
Syarifuddin, Amir.2011.ushul fiqh.Jakarta:Kencana

0 komentar:

Posting Komentar