Musytarak ialah satu lafazh yg mempunyai
dua arti yang sebenarnya dan arti-arti tersebut berbeda-beda. Adanya lafazh
dengan makna yang musytarak disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya ialah:
a. Karena
bangsa Arab terbagi atas berbagai suku, misalnya ada suku Adnan, suku Qathan,
dan suku Quraisy. Kadang-kadang, suatu suku memaknakan lafazh tertentu menurut
kesepakatan suku bersangkutan, sedangkan suku lainnya berbeda dalam memaknakan
hal yg sama. Meskipin demikian, semua makna menunjukkan makna hakiki.
b. Antara
kedua pengertian terdapat arti dasar yg sama. Oleh karena itu, satu lafazh bisa
digunakan untuk kedua pengertian yang disebut isytirak ma'nawi (ungkapan umum).
Kadang, orang melupakan arti yang dapat mengumpulkan kedua pengertian tersebut,
dan menduga hanya isytirak lafzhi (ambiguitas).
c. Mula-mula suatu lafazh digunakan untuk satu
arti, kemudian berpindah pada arti yg lain degan jalan majaz, karena adanya
'alaqah (hubungannya). Sesuatu
perkataan atau lafaz itu digunakan dengan makna asalnya, tetapi akhirnya ia
turut digunakan untuk tujuan majaziy (kiasan atau perumpamaan). Apabila makna majaziy ini
sering digunakan, akhirnya ia akan mendorong masyarakat melazimi penggunaannya
seolah makna majaziy tersebut adalah juga makna asal bagi lafaz
berkenaan. Justeru, masyarakat akan menerima dua makna dari perkataan tersebut.
d. Berlakunya lafaz musytarak
adalah karena sesuatu lafaz itu mempunyai makna yang ditentukan dari segi
bahasa dan istilah. Biasanya ia berlaku dalam disiplin ilmu tertentu yang mana
setiap perkataan mempunyai makna tersendiri dari sudut bahasa (lughawi)
dan istilah (istilahi). Seperti lafadz sholat yang dalam arti bahasa bermakna do’a,
kemudian dalam istilah syara’ digunakan untuk menunjukkan ibadah tertentu yang
telah kita maklumi.
Apabila
ada lafazh musytarak tanpa penjelasan, padahal yang dikehendaki ialah salah
satu artinya dengan sendiri lafazh musytarak tersebut ditinggalkan. Sebab,
tidak mungkin bisa diamalkan sesuai dengan petunjuknya selama tidak diketahui
maksud sebenarnya. Oleh karena itu, tiap-tiap lafazh musytarak yang datang dari
syariat tertentu disertai qarinah, baik qawliah (perkataan) atau haliyah
(keadaan/suasana). Contoh dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang bermaksud: Dan isteri-isteri
yang diceraikan itu hendaklah menunggu dengan menahan diri mereka (dari
berkahwin) selama tiga kali quru'.
Kalimah
quru' dalam ayat berkenaan adalah lafaz musytarak yang
mengandungi dua makna iaitu suci dan haid. Dalam mentafsirkan lafaz ini,
menurut majoriti ulama mazhab Syafie dan beberapa ulama lain, makna yang
dikehendaki melalui lafaz tersebut adalah suci. Ulama mazhab Hanafi dan
beberapa ulama lain pula berpandangan bahawa makna yang dikehendaki dari lafaz
quru' adalah haid. Kedua-dua pandangan ini mempunyai hujah
dan alasan masing-masing.
a.
Pengertian Hakikat
Secara etimologi, hakikat
merupakan dari kata haqqa yang berarti tetap. Ia bisa bermakna subjek (fā’il);
sehingga memiliki arti ‘yang tetap’ atau objek (maf’ūl), yang berarti
‘ditetapkan’. Pengertian Hakikat adalah
suatu lafas yang digunakan menurut asalnya untuk maksud tertentu. Umpamanya
kata (kursi) menurut asalnya memang digunakan untuk tempat tertentu yang
memiliki sandaran dan kaki, tapi saat ini kata kursi dapat diartikan kekuasan, namun
tujuan semula kata kursi bukan itu, tempat duduk. Menurut Ibnu Subki menyatakan
bahwa hakikat adalah lafaz yang digunakan untuk apa lafaz itu ditentukan pada
mulanya. Ibnu Qudamah mendefinisikannya sebagai lafaz yang digunakan untuk
sasarannya semula. Sementara Al-Sarkhisi berpendapat bahwa hakikat adalah
setiap lafaz yang ditentukan menurut asalnya untuk hal tertentu. Menurut Amir
Syarifuddin, semua penjelasan tersebut mengandung makna terminologis tentang
haqiqah, yaitu suatu lafaz yang digunakan menurut asalnya untuk maksud
tertentu.
b.
Pengertian Majaz
Pengertian Majaz adalah
suatu lafad yang digunakan untuk menjelaskan suatu lafad pada selain makna yang
tersurat di dalam nash atau teks, karena adanya persamaan atau keterkaitan baik
antara makna yang tersurat di dalam teks maupun maksud yang terkandung di dalam
teks tersebut.
Penelitian lebih rinci
lagi telah dilakukan oleh Amir Syarifuddin yang dimanifestasikan dalam bukunya
Ushul Fiqh. Di sana, ia mengemukakan beberapa definisi. Pertama, As-Sarkhisi
mendefinisikannya sebagai nama untuk setiap lafaz yang dipinjam untuk digunakan
bagi maksud di luar apa yang ditentukan. Kedua, Ibnu Qudamah: lafaz yang
digunakan bukan untuk apa yang ditentukan dalam bentuk yang dibenarkan. Ketiga,
Ibnu Subki berpendapat majaz adalah lafaz yang digunakan untuk pembentukan kata
kedua karena adanya keterkaitan.
Dari ketiga definisi tersebut beliau menyimpulkan rumusan definitif majaz,
yaitu:
·
Lafaz itu tidak
menunjukkan kepada arti yang sebenarnya sebagaimana yang di kehendaki suatu
bahasa.
·
Lafaz dengan bukan menurut
arti sebenarnya itu dipinjam untuk digunakan dalam memberikan arti kepada apa
yang dimaksud.
·
Antara sasaran dari arti
lafaz yang digunakan dengan sasaran yang dipinjam dengan lafaz itu memang ada
kaitannya.
Secara
arti kata, sharih dari kata sharaha
berarti terang ; ia menjelaskan apa yang ada dalam hatinya terhadap orang lain
dengan ungkapan yang seterang mungkin. Dalam pengertian istilah hukum, sharih
berarti :
“setiap
lafaz yang terbuka makna dan maksudnya, baik dalam haqiqah atau majaz.”
Maksud
yang dikehendaki oleh pembicara dapat diketahui dari lafaz yang digunakan tanpa
memerlukan penjelasan lain. Umpamanya pada waktu seseorang ingin menceraikan
istrinya, ia berkata kepada istrinya, “Engkau saya ceraikan”.
Kebalikan
dari sharih ialah kinayah yang secara
arti kata berarti mengatakan sesuatu untuk menunjukan arti lain. Dalam
pengertian istilah hukum, kinayah berarti :
“apa
yang dimaksud dengan suatu lafaz bersifat tertutup sampai dijelaskan oleh
dalil.”
Penggunaan
nama seseorang dengan memakai kata ganti nama termasuk kinayah, demikian pula
ucapan yang mengandung keragaman maksud termasuk kinayah. Dari segi apa yang
diucapkan seseorang,kalau suatu lafaz bukan menunjukan pada arti sebenarnya,
maka kinayah itu sama dengan majaz. Tetapi diantara keduanya terdapat perbedan,
yaitu :
Pada
majaz harus ada keterikatan antara apa yang dimaksud oleh lafaz sebenarnya
dengan lafaz lain yang dipinjam untuk
itu, tetapi pada kinayah dapat terjadi tanpa keterikatan, bahkan mungkin
berlawanan dengannya.
Ketentuan
yang berlaku terhadap lafaz sharih
dalam ucapan ialah berlakunya apa yang disebut dalam lafaz itu dengan
sendirinya, tanpa perlu pertimbangan tertentu atau niat, dan tidak perlu pula
mengatakan resmi untuk itu.
Dan
ketentuan yang berlaku dalam lafaz
kinayah ialah bahwa yang terjadi dan sahnya apa yang diinginkan degan
ucapan itu diperlukan adanya niat atau kesengajaan dalam hati; atau cara lain
yang artinya sama dengan itu.
Prinsip
asal dari suatu ungkapan yang diucapkan adalah sharih karena itulah yang dituju untuk memberikan pemahaman kepada
orang yang mendengar. Ucapan sharih disebut ucapan yang sempurna untu maksud
ini. Sedangan ucapan kinayah tidak
berlaku dalam hal yang menyangkut sanksi hukum atau had yang gugur karena adanya syubhat.
Umpamanya seseorang mengatakan “saya bergaul dengan si Ani’, sebagai kinayah
dari ucapan, “saya berzina dengan si Ani”. Orang tersebut terbebas dari sanksi
hukum atau had zina. Alasannya ialah
bahwa saksi had zina itu dapat ditiadakan apabila mengandung unsur
ketidakpastian; sedangkan ucapan kinayah
mengandung unsur ketidakpastian tersebut.